TUPOKSI KADES, APARAT DESA
& BPD
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA,
PERANGKAT DESA DAN BPD
PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA,
PERANGKAT DESA DAN BPD
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian
Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa
tetap, yaitu;
1. Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa
istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul
masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku
pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Partisipasi, bermakna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga
desa.
3. Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan
pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus
diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu
mengikuti perkembangan zaman.
4. Demokratisasi, bermakna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5. Pemberdayaan
masyarakat, bermakana
bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
1. PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI DESA
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah
yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan
pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada
buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi
Desa meliputi:
a) Administrasi Umum adalah, Kegiatan
pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku
Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum
terdiri dari ;
1) Buku Data Peraturan Desa
2) Buku Data Keputusan Kepala
Desa
3) Buku Data Inventaris Desa
4) Buku Data Aparat Pemerintah
Desa
5) Buku Data Tanah Milik
Desa/Tanah Kas Desa
6) Buku Data Tanah di Desa
7) Buku Agenda; dan
8) Buku Ekspedisi
b) Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi
Penduduk.
Bentuk Administrasi
Penduduk terdiri dari:
1) Buku Data Induk Penduduk
2) Buku Data Mutasi Penduduk
3) Buku Data Rekapitulasi
Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4) Buku Data Penduduk
Sementara
c) Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi
Keuangan.
Bentuk Administrasi
Keuangan Desa terdiri dari :
1) Buku Anggaran Penerimaan
2) Buku Anggaran Pengeluaran
Rutin:
3) Buku Anggaran
Pengelllluaran Pembangunan;
4) Buku Kas Umum;
5) Buku Kas Pembantu
Penerimaan;
6) Buku Kas Pembantu
Pengeluaran Rutin; dan
7) Buku Kas Pembantu
Pengeluaran Pembangunan.
d) Administrasi
Pembangunan adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah
dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi
Pembangunan terdiri dari :
1) Buku Rencana Pembanguan
2) Buku Kegiatan Pembanguan
3) Buku Inventaris Proyek; dan
4) Buku Kader-Kader
Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e) Administrasi
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan
Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1) Buku Data Anggaran BPD
2) Buku Data Keputusan BPD
3) Buku Data Kegiatan BPD
4) Buku Agenda BPD dan :
5) Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan
Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan
mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten meliputi:
a. Menetapkan Pengaturan yang
berkaitan dengan Administrasi Desa.
b. Memberikan Pedoman Teknis
Pelaksanaan Administrasi Desa.
c. Melakukan Evaluasi dan
Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d. Memberikan bimbingan,
Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a. Memfasilitasi Adminstrasi
Desa
b. Melakukan pengawasan
Administrasi Desa; dan
c. Memberikan bimbingan,
supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2. TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA,
PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi
pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah
Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa
terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan
Perangkat Desa lainnya adalah:
a. Sekretariat Desa: disebut
urusan yang terdiri atas:
Ø Kepala Urusan Pemerintahan
Ø Kepala Urusan Pembangunan,
dan
Ø Kepala Urusan Umum
b. Pelaksana Teknis Lapangan
disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat
dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Unsur Kewilayahan: disebut
Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A. Kedudukan, Fungsi, Tugas,
Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan
sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai
fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas,
Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan
Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan
rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD
e. Membina kehidupan
masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a. Memeegang teguh dan
mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan
keterlibatan masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan
demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja
dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan
seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik
i. Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihamn
masyarakat di desa
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat
dan desa;
m. Membina, mengayomi dan
melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat
dan kelembagaan di desa; serta
o. Mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud,
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun
dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan
kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa
berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin
Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai
tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi
pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Sekretaris Desa mempunyai
fungsi:
a. Pelaksana urusan
surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana urusan
administrasi keuangan;
c. Pelaksana administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana tugas dan fungsi
kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan
berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala
desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan
mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di
bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b. Membantu sekretaris desa di
bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c. Mengajukan pertimbangan
kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang
bertalian dengan pemerintahan desa;
d. Mengajukan pertimbangan
kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e. Menyusun laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan
pemerintahan desa
b. Pelaksana kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksana tugas-tugas
pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d. Pelaksana kegiatan
perencanaan pemerintahan desa.
D. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan
berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada
kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai tugas:
a. Membantu Kepala Desa di
bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat
desa
b. Membantu membina
perekonomian desa
c. Mengajukan pertimbangan
kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang
bertalian dengan pembangunan desa;
d. Penggalian dan pemanfaatan
potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang
pembangunan masyarakat desa;
b. Pelaksana kegiatan dalam
rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c. Pelaksana tugas-tugas
pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d. Pelaksana kegiatan
perencanaan pembangunan masyarakat desa
E. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum
berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala
desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum
mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di
bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Melaksanakan urusan surat
menyurat serta pelayanan umum;
c. Memlihara dan melestarikan
asset-aset pemerintah;
d. Melaksanakan urusan
keuangan dan pelaporan
e. Membina dan melayani
administrasi kependudukan; dan
f. Membina dan melayani
perizinan.
Kepala Urusan Umum
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang
pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Pelaksana inventarisasi,
pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c. Pelaksana kegiatan
perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan
sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di
wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai
tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan,
bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan
di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai
fungsi:
a. pelaksana kegiatan bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b. pelaksana peraturan desa di
wilayah kerjanya; dan
c. pelaksana kebijakan kepala
desa
G. Hak dan Kewajiban,
Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai
Hak:
a. Mengajukan rancangan
peraturan desa
b. Mengajukan pertanyaan
c. Menyampaikan usul dan
pendapat;
d. Memilih dan dipilih
e. Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai
Kewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan
memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d. Menyerap, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala
desa;
f. Mendahulukan kepentingan
umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. Menghormati nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika
dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. Merumuskan dan menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi dan menjaga
kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a. Membahas rancangan
peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan
kepala desa.
e. Menggali, menampung,
menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
H. Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah
Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan”
artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang
harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
desa
Bersifat “konsultatif”
artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah
dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif”
artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan
koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar