Pengantar Redaksi:
Sejak
berada dalam tahanan KPK, Andi Mallarangeng punya lebih banyak waktu
luang. Sambil menunggu pengadilan, ia mencoba memanfaatkan waktunya
secara produktif dengan membaca dan menulis. Aturan KPK tak membolehkan
penggunaan laptop, iPad dan semacamnya oleh para tahanan. Andi menulis
artikel ini dengan tulisan tangan, dan kemudian disalin kembali oleh
Redaksi VIVAnews agar bisa dinikmati oleh pembaca. Andi berusaha menulis
di rubrik “Analisis” sekali seminggu. Redaksi mengunggah tulisan baru
Andi setiap hari Rabu.
-----
Desaku yang kucinta
Pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda
dan handaitaulanku
Tak mudah kulupakan
Tak mudah bercerai
Selalu kurindukan
Desaku yang permai…
Itulah
penggalan syair lagu ciptaan Ibu Soed yang akrab di telinga setiap anak
sekolah Indonesia, “Desaku.” Ia adalah sebuah romantisisme terhadap
desa, terhadap kampung halaman yang indah dan permai, terhadap suatu
keakraban alamiah yang terus kita rindukan.
Terlepas dari
romantisisme semacam itu, kita tidak boleh lupa pada satu fakta ini:
hingga awal abad ke-21 lebih dari setengah penduduk Indonesia masih
bermukim di desa. Kota-kota besar Indonesia sudah berkembang pesat dan
urbanisasi terus terjadi. Semua hal ini patut kita sambut dengan tangan
terbuka. Tapi bagaimanapun, kondisi dan pengembangan desa tetap harus
mendapat perhatian kita.
Bagaimana konsep pengembangan desa kita
di masa mendatang? Saat ini DPR sedang menyusun UU Pemerintahan Desa:
Apakah di dalamnya kita akan memasukkan lebih banyak unsur tradisi lama,
atau sebaliknya, mengenalkan lebih banyak unsur baru seperti demokrasi
dalam pengertian modern?
Terhadap pertanyaan ini, barangkali kita
perlu lihat apa yang telah terjadi di India. Berbeda dengan kita,
proses dekolonisasi di India oleh pemerintah Inggris dilakukan dengan
lebih seksama serta dalam tempo yang lebih longgar. Hal ini memungkinkan
terjadinya perdebatan-perdebatan yang bermutu di kalangan pendiri
bangsa India dalam proses perumusan konstitusi mereka.
Salah
satunya adalah perdebatan menarik antara Mahatma Gandhi dan arsitek
konstitusi India, Dr. Bhimrao Ramji Ambedkar. Gandhi ingin menghidupkan
kembali unit pemerintahan tradisional setingkat desa yang dikenal dengan
sebutan panchayat. Bagi Sang Mahatma, kemerdekaan India adalah
pintu gerbang untuk mengembalikan masa keemasan India di masa lalu yang
telah diporak-porandakan oleh kolonialisme Inggris. Panchayat adalah fondasi pembangunan kembali kejayaan India.
Sebaliknya,
Dr. Ambedkar mengingatkan Gandhi agar berhati-hati dalam membangun
kembali institusi tradisional India. Masa lalu tidak seindah warna
aslinya. The golden past is never truly was.
Bagi Dr.
Ambedkar, desa dan masa lalu selalu sarat dengan struktur dan
nilai-nilai feodal, seperti sistem kasta, yang tidak cocok bagi
perkembangan negara baru. India harus melangkah ke depan dengan
mengadopsi sistem pemerintahan modern dan meninggalkan cara-cara lama
yang justru terbukti telah membuat India terpuruk. Singkatnya, India
perlu membangun struktur pemerintahan modern, termasuk pemerintahan
desa, yang dikelola secara demokratis.
Perdebatan kedua pendiri bangsa India tersebut tercermin dalam struktur desa di India sekarang. Mengikuti Gandhi, panchayat
dihidupkan kembali sebagai bentuk pengakuan terhadap institusi dan
identitas nasional India. Namun, mengikuti Dr. Ambedkar, nilai-nilai dan
sistem demokrasi digunakan sebagai landasan kerjanya. Mungkin inilah
kompromi terbaik pada masyarakat sekompleks India dalam menyelesaikan
dilema antara tradisi dan modernitas.
Bagaimana dengan kita? Di
Indonesia, walaupun ide-ide tentang desa tidak pernah dirumuskan secara
jelas sebagaimana perdebatan di India, namun tampaknya kita pun
terombang-ambing dalam dilema dan persoalan yang sama. Kita mempunyai
konsep pemerintahan desa tradisional, seperti banua, nagari, kampong, banjar,
dan semacamnya. Seperti India di masa lalu, konsep-konsep tradisional
ini berisi sistem nilai lama yang pekat, termasuk nilai-nilai feodal.
Namun sayangnya, kita belum pernah merumuskan secara jelas, paling tidak
secara konseptual, bagaimana warisan lama ini harus kita adopsi di
zaman modern.
Jalan kita agak berliku. Setelah Indonesia
merdeka, mungkin karena situasi politik yang masih gonjang ganjing,
pemerintahan Orde Lama tidak sempat merumuskan arah pembangunan sistem
pemerintahan desa. Waktu itu memang sempat muncul ide tentang
pemerintahan desa model komune, mengikuti gaya Uni Soviet dan Cina yang
revolusioner. Untungnya, ide ini layu sebelum berkembang.
Pada
zaman Orde Baru, situasinya agak berbeda. Pemerintahan desa diatur
dengan jelas lewat UU No.5 Tahun 1979. Isinya adalah penyeragaman
pemerintahan desa, dengan model yang diambil entah dari mana. Tujuannya
bukanlah untuk mewujudkan model yang ideal dalam menjembatani dilema
antara tradisi dan modernitas, melainkan untuk memudahkan kontrol dan
pembangunan ekonomi.
Hasilnya? Struktur desa-desa tradisional
kita cenderung menghilang, namun penggantinya tidak pernah dimengerti
dengan baik. Tradisi memudar, tapi modernisasi pemerintahan desa tidak
kunjung terjadi. Kehidupan pemerintahan desa umumnya menjadi pasif:
tidak menjadi modern dan tidak pula demokratis.
Setelah itu,
dengan runtuhnya Orde Baru, merebak angin segar untuk menata kembali
banyak hal, termasuk konsep pemerintahan desa kita. Pada masa awal
reformasi, di Sumatera Barat misalnya, konsep nagari muncul sebagai ide alternatif. Di Bali, ia mengambil bentuk sebagai desa-desa adat, atau banjar. Di berbagai tempat lain juga muncul aspirasi dan model yang kurang lebih sama.
Dengan
semua itu, apakah sudah terjadi perubahan yang berarti? Dengan besar
hati harus kita akui bahwa memang selama ini fokus reformasi masih pada
panggung “besar”, seperti desentralisasi, pemilu, partai politik,
kewenangan moneter (Bank Indonesia), dan semacamnya. Oleh para pentolan
reformasi sekian tahun lalu, konsep baru pemerintahan desa belum
dianggap terlalu mendesak, dan karenanya hanya dimasukkan sebagai bagian
dari UU tentang Pemerintahan Daerah.
Barangkali, itulah
pekerjaan rumah terbesar dari kaum pendukung reformasi yang masih belum
selesai. Dan karena itu pula, kita patut mendukung upaya yang ada di DPR
sekarang untuk segera menyelesaikan UU Pemerintahan Desa yang sudah
terkatung-katung sekian tahun. Jika ia memang dapat diselesaikan dengan
baik, maka barangkali kita bisa berkata bahwa era reformasi telah
selesai: Indonesia menjadi negara demokrasi yang normal, a consolidated democracy, bukan lagi sebuah negeri yang masih berada dalam era transisi.
Mumpung
masih dalam tahap pembahasan, kita perlu mengingatkan teman-teman di
DPR RI. Belajar dari India, esensi yang ada di balik UU baru ini
seharusnya adalah kompromi yang workable antara tradisi dan demokrasi.
Kita
mengakui bentuk-bentuk desa tradisional dan ingin menjadikannya sebagai
nilai serta identitas masyarakat di desa. Namun semua ini tidak boleh
digunakan sebagai celah untuk membangun kembali feodalisme dalam
berbagai bentuknya. Jika ini terjadi, diskriminasi sosial akan merebak
dan Indonesia akan terpecah pada tingkat masyarakat paling bawah.
Karena
itu, dalam UU baru ini, harus ditegaskan dengan eksplisit bahwa
identitas kultural adalah satu hal, tetapi organisasi dan cara kerja
pemerintahan desa adalah hal lain lagi. Yang satu boleh bersumber pada
nilai tradisional, tetapi yang terakhir ini hanya mungkin dilakukan
dengan cara-cara yang modern dan demokratis.
Hati kita boleh
tertambat di mana saja, termasuk di masa lalu. Dalam Indonesia yang
terbuka, romantisisme pada tradisi lama sah dan boleh mendapat tempat.
Tapi kita juga harus pintar memilah, jangan hanya terkungkung dalam
penjara masa silam, apalagi dalam urusan pemerintahan.
Singkatnya, it’s okay to sing the songs of the past.
Namun kalau soalnya adalah hubungan kerja, terutama dalam soal
pemerintahan, termasuk di desa, sebaiknya nyanyian kita terus mengikuti
irama perjalanan zaman.
Teluk, 10/10/2014
Mr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar